Ninja Muslim: Hakim Inggris: Syariah Islam Boleh Diterapkan di Inggris



Hakim Inggris: Syariah Islam Boleh Diterapkan di Inggris

Kepala Kehakiman wilayah Inggris dan Wales, Lord Nicholas Phillips mengatakan hukum syariah Islam bisa diterapkan di Inggris Raya sebagai bagian dari sistem hukum di negeri itu.

Ia mengatakan, prinsip-prinsip hukum syariah atau hukum agama apapun, bisa menjadi dasar bagi upaya mediasi atau menjadi alternatif dalam upaya menyelesaikan pertikaian.

"Hukum-hukum itu harus diakui. Tapi jika ada sanksi-sanksi yang tidak sejalan dengan persyaratan hukum mediasi yang disepakati, maka kasusnya harus diselesaikan berdasarkan hukum yang Inggris dan Wales, " ujar Phillips dalam pidatonya di East London Muslim Centre.

Saat ini sudah ada belasan pengadilan Syariah di Inggris, meski belum memiliki status legal formal. Pengadilan Syariah biasanya digunakan untuk menyelesaikan pertikaian dalam keluarga.

Meski demikian, Lord Phillips menekankan, tidak mengizinkan hukuman fisik seperti hukum cambuk dan hukum rajam yang ada dalam hukum Islam diberlakukan di Inggris dan Wales.

"Sejauh ini, berdasarkan hukum yang berlaku, mereka yang tinggal di negeri ini diatur oleh hukum Inggris dan Wales dan harus mematuhi juridiksi pengadilan di Inggris dan Wales, " jelas Phillips.

Pernyataan Lord Phillips bahwa sistem hukum Islam bisa diterapkan di Inggris dan Wales, sekaligus menjawab pernyataan Ketua Gereja Anglikan Se-dunia yang juga mengepalai Keuskupan Canterburry, Rowan Williams bulan Februari lalu yang mengatakan bahwa Inggris tidak boleh mengadopsi hukum syariah Islam dalam bentuk apapun.

Pernyataan Williams sempat menuai kecaman dari warga Muslim Inggris yang jumlahnya sekitar 1, 6 juta orang dan dituntut mundur dari jabatannya.

Namun Lord Phillips membela Williams dan menilai pernyataan Williams bukan pernyataan yang radikal. Ia mengatakan, sistem hukum yang berlaku sekarang sejalan dengan upaya untuk mengakomodasi masukan-masukan dari Keuskupan. (ln/al-arby)
SUMBER: ERAMUSLIM.COM

Label: ,

« Home | Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »
| Next »

0 Komentarz:

Posting Komentar